
INFO PENTING KJP
- KJP hanya untuk siswa miskin
- KJP untuk pemenuhan biaya personal siswa miskin, seperti : seragam sekolah, sepatu, buku, alat tulis, transportasi dan tambahan gizi
- Usulan calon penerima KJP melalui sekolah
- Usulan KJP Tahap I, khusus diambil dari nama siswa yang barasal dari keluarga sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin usia 7 - 18 tahun dari hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik
- Usulan KJP Tahap II, diambil dari siswa keluarga tidak mampu yang namanya tidak tercantum dalam data PPLS BPS
- Siswa yang diusulkan sebagai calon penerima KJP Tahap I dan Tahap II wajib menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan
- Sekolah dapat mengusulkan secara bersamaan calon penerima KJP Tahap I dan II
- Daftar usulan KJP menggunakan Format Baru Aplikasi Pembukaan Rekening Bank DKI yang dapat di unduh (download) melalui situs ini
- Usulan KJP masih dapat dilakukan oleh sekolah/tidak dibatasi waktunya.
- Sekolah wajib menempelkan dalam papan pengumuman, nama-nama siswa yang diusulkan sebagai calon penerima KJP.
- Periodesasi pendataan usulan KJP dari sekolah : Periode I : 1 Januari s.d 31 Maret 2013; Periode II : 1 April s.d 31 Juli 2013.
- Penerima KJP tahun 2012 yang masih berstatus peserta didik aktif, wajib diusulkan kembali oleh sekolah sebagai calon penerima KJP tahun 2013
- Bagi peserta didik penerima KJP tahun 2012 yang sampai saat ini belum terealisasi (belum terima) KJP dalam bentuk Kartu ATM segera menghubungi Kantor Pusat Bank DKI, jl. Ir.Juanda Jakarta Pusat. Jika ada hambatan, segera laporkan melalui Hotline Service KJP (Email/SMS).
- Pendistribusian KJP Periode I sudah dilaksanakan pada : Jumat, 12 April 2013 sebanyak 80.354 (nama-nama penerima lihat di rekap usulan KJP pada website ini). Pendistribusian berikutnya akan dilaksanakan secara terus menerus sampai akhir bulan Mei 2013.
- Sekolah wajib segera melaporkan daftar nama peserta didik penerima KJP yang saat ini kelas 6 (SD/MI), kelas 9 (SMP/MTs) dan kelas 12 (SMA/MA/SMK) ke lt. 5 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, untuk kepentingan perubahan nilai nominal dana KJP pada bulan Juli 2013 saat yang bersangkutan sudah LULUS dan menjadi peserta didik jenjang pendidikan yang lebih tinggi
PROGRAM
BANTUAN BIAYA PERSONAL
PENDIDIKAN
Masalah kemiskinan merupakan salah
satu persoalan mendasar yang menjadi pusat perhatian pemerintah di negara
manapun. Salah satu aspek penting untuk mendukung Strategi Penanggulangan
Kemiskinan adalah tersedianya data kemiskinan yang akurat dan tepat sasaran.
Pengukuran kemiskinan yang dapat dipercaya dapat menjadi instrumen bagi
pengambil kebijakan dalam memfokuskan perhatian pada kondisi hidup orang
miskin. Data kemiskinan yang baik dapat digunakan untuk mengevaluasi kebijakan
pemerintah terhadap kemiskinan, membandingkan kemiskinan antar waktu dan
daerah, serta menentukan target penduduk miskin dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi mereka.
A. Pengertian
Kemiskinan
adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar
seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.
Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun
sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang mencakup gambaran tentang:
A. Kekurangan
materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari,
sandang, perumahan,
dan pelayanan kesehatan (kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar).
B. Kurangnya kebutuhan
sosial, termasuk keterkucilan sosial,
ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal
ini termasuk pendidikan dan informasi.
Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup
masalah-masalah politik dan moral.
C. Kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna
"memadai" di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di
seluruh dunia. (Sumber : diolah dari http://id.wikipedia.org).
Berdasarkan pengertian dan
pemahaman tentang kemiskinan tersebut di atas, maka yang dimaksud siswa miskin adalah peserta didik pada
jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara
personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang
tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan
dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah,
biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
B. Kategori Miskin
Berdasarkan hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) Tahun 2011, orang miskin dapat
dibedakan dengan kategori sangat
miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin. Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2010 telah mengumumkan bahwa orang miskin di Indonesia mencapai 31,02 juta.
BPS (hasil
survei per September 2011), mengkategorikan orang miskin di Indonesia menjadi tiga, yaitu :
1.
Miskin.
2.
Hampir miskin.
3.
Sangat miskin.
BPS mencatat perhitungan kategori orang miskin, yaitu dilakukan
untuk mengetahui bagaimana pemenuhan terhadap kebutuhan dasar berupa nasi (makan),
karena jika tidak yang bersangkuatan akan meninggal. Kemiskinan yang diukur, yakni
dengan mengetahui ketidakmampuan seseorang dari sisi ekonomi. Dengan demikian, bisa
saja orang miskin itu mendapat bantuan seperti jaminan kesehatan berupa
jamkesmas, bantuan subsidi beras murah, bantuan operasional sekolah dan
lain-lain. Orang miskin yang penting makan, karena tidak mampu untuk
pengeluaran sandang, perumahan, pendidikan dan kesehatan. (Sumber : diolah dari
© VIVA.co.id).
Masyarakat rentan miskin adalah orang yang memiliki
pekerjaan dan mampu menghidupi dirinya dan keluarga, tetapi tidak mampu
membiayai pengobatan di rumah sakit. Sedangkan masyarakat miskin adalah
masyarakat yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, juga tidak
mampu membiayai pengobatan rawat jalan dan rawat inap. (Sumber : diolah dari http://www.solopos.com/2012/03/08/rentan-miskin).
C. Kriteria Siswa Miskin dan Persyaratan Penerima Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa
siswa miskin adalah peserta didik
pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara
personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang
tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan
dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah,
biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler. Berdasarkan pengertian
tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian Bantuan
Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA
melalui Kartu Jakarta Pintar
Tahun Anggaran 2013 harus memenuhi
kriteria sebagai berikut :
1.
Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
2.
Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
3.
Menggunakan angkutan umum
4.
Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi
rendah
5.
Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
6.
Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
7.
Daya pemanfaatan internet rendah
8.
Tidak dapat
mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya
D. Unit Cost Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)
Pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu pada jenjang pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTS, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar didasarkan pada perhitungan besaran unit cost per peserta didik per bulan untuk satu tahun anggaran sebagai berikut :
1.
SD/SDLB/MI sebesar Rp.
180.000,- (Rp. 2.160.000/ tahun).
2.
SMP/SMPLB/MTs sebesar
Rp. 210.000,- (Rp. 2.520.000/ tahun).
3.
SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA
sebesar Rp. 240.000,- (Rp. 2.880.000/ tahun).
Adapun untuk pemenuhan unit kebutuhan bagi peserta
didik yang memperoleh program Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) yaitu
mencakup sebagai berikut :
No
|
Unit
Kebutuhan
|
Unit Cost/Tahun/Satuan Pendidikan
|
||
SD/SDLB/MI
|
SMP/SMPLB/MTs
|
SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA
|
||
1
|
Transport ke dan dari Sekolah
|
Rp. 900.000,-
|
Rp. 1. 200.000,-
|
Rp. 1.320.000,-
|
2
|
Buku, Alat Tulis, dan Tas Sekolah
|
Rp. 400.000,-
|
Rp. 450.000,-
|
Rp. 450.000,-
|
3
|
Baju dan Sepatu Sekolah
|
Rp. 560.000,-
|
Rp. 560.000
|
Rp. 710.000,-
|
4
|
Tambahan Makan dan Minum
|
Rp. 300.000,-
|
Rp. 335.000,-
|
Rp. 400.000,-
|
Jumlah Total
|
Rp. 2.160.000,-
|
Rp. 2.520.000,-
|
Rp.
2.880.000,-
|
E.
Alokasi
Anggaran yang Dibutuhkan :
Lancar dan suksesnya program pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi
peserta didik dari keluarga
tidak mampu pada jenjang pendidikan SD/SDLB/MI,
SMP/SMPLB/MTS, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar, sangat ditentukan dari
tersedianya alokasi dana yang dibutuhkan. Pada Tahun Anggaran 2013 untuk
program pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP), Pemerintah Provinsi
DKI Jakarta melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan
mengalokasikan dana sebesar Rp. 804.634.560.000,- (delapan ratus empat milyar, enam ratus tiga puluh empat juta, lima
ratus enam puluh ribu rupiah).
Adapun rincian alokasi pemanfaatan dana Bantuan Biaya Personal Pendidikan
(BBPP) sebagai berikut :
No
|
Kelompok Usia
(Satuan Pendidikan)
|
Jumlah
Siswa Miskin
|
Unit Cost Per Bulan (Rp)
|
Jumlah Bulan
|
Jumlah Anggaran
KJP (Rp)
|
1
|
7 - 12 Tahun
(Setara SD/SDLB/MI)
|
170.386
|
180.000
|
12
|
368.033.760.000
|
2
|
13 - 15 Tahun
(Setara SMP/SMPLB/MTs)
|
83.852
|
210.000
|
12
|
211.307.040.000
|
3
|
16 - 18 Tahun
(Setara SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA)
|
78.227
|
240.000
|
12
|
225.293.760.000
|
JUMLAH
|
332.465
|
|
804.634.560.000
|
BAB III
MEKANISME PELAKSANAAN
Mekanisme pelaksanaan program pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu pada jenjang
pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA
melalui Kartu Jakarta Pintar,
merupakan bagian dari kegiatan perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi DKI
Jakarta beserta jajaran yang ada di Suku Dinas Pendidikan, Sekolah, dan
instansi terkait. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja, rapat koordinasi, forum
diskusi, dan pertemuan informal. Tahap kegiatan pelaksanaan program mencakup :
penentuan persyaratan,
penjaringan, verifikasi dan/atau
kunjungan lapangan, dan migrasi data, pembuatan MoU/PKS dengan Bank DKI,
serta penerbitan dan distribusi Kartu
Jakarta Pintar.
A. Persyaratan dan Tahapan Usulan Calon
Penerima KJP
1.
Persyaratan
calon penerima Bantuan Sosial Biaya Personal Pendidikan melalui KJP sebagai berikut :
a.
Diusulkan
oleh Satuan
Pendidikan, untuk
peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK untuk warga
DKI dan luar DKI yang bersekolah di Jakarta;
b.
Diusulkan oleh Kasi
Dikcam/Kantor Kemenag Kota, untuk peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK untuk warga
DKI yang bersekolah di luar DKI.
c.
Melampirkan
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan.
2.
Tahapan
proses pengajuan KJP sebagai berikut :
a.
Pengajuan
usulan KJP melalui :
(1)
Satuan
Pendidikan, untuk peserta didik warga DKI dan luar DKI yang bersekolah di
Jakarta.
Peserta didik yang
diusulkan KJP wajib sudah
dilakukan verifikasi dan atau peninjauan lapangan.
(2)
Kasi
Dikcam/Kantor Kemenag Kota, untuk peserta didik warga DKI yang bersekolah di
luar DKI.
Peserta didik yang
diusulkan KJP wajib sudah
dilakukan verifikasi dan atau peninjauan lapangan.
b.
Daftar usulan
kemudian diumumkan selama 7 hari kalender dengan cara ditempel pada papan
informasi sekolah/kelurahan/kecamatan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat (uji
publik).
c.
Bilamana ada
pengaduan keberatan dari masyarakat terhadap peserta didik yang diusulkan KJP yang
tertera dalam daftar pengumuman, Kepala
Sekolah dan Seksi Dikcam/Kantor Kemenag
Kota melakukan verifikasi dan/atau peninjauan lapangan khusus
terhadap peserta
didik yang diadukan karena dilaporkan berasal dari keluarga mampu dan tidak
layak mendapatkan KJP.
d.
Pengumuman
calon penerima KJP setelah dilakukan verifikasi dan/atau peninjauan lapangan
pasca terjadinya pengaduan masyarakat, dilakukan selama 3 hari kalender .
e.
Dilakukan
rekapitulasi daftar usulan oleh :
(1)
Satuan
Pendidikan, untuk peserta didik warga DKI dan luar DKI yang bersekolah di
Jakarta.
Satuan Pendidikan selanjutnya menyerahkan rekapitulasi daftar usulan
kepada Suku Dinas Pendidikan.
(2)
Kasi Dikcam,
untuk peserta didik SD, SMP, SMA, SMK warga DKI yang bersekolah di luar DKI.
Kasi Dikcam selanjutnya menyerahkan rekapitulasi daftar usulan kepada
Suku Dinas Pendidikan.
(3)
Kantor Kemenag
Kota/Kabupaten, untuk peserta didik MI dan MTs warga DKI yang bersekolah di
luar DKI.
Kantor Kemenag Kota/Kabupaten selanjutnya menyerahkan rekapitulasi daftar
usulan kepada Kanwil Kemenag.
(4)
Kanwil
Kemenag, untuk peserta didik MA warga DKI yang bersekolah di luar DKI.
f.
Suku
Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag membuat surat usulan tertulis calon
penerima bantuan sosial biaya personal pendidikan untuk peserta didik dari
keluarga tidak mampu melalui KJP kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
B. Proses Tahapan Penetapan Penerima KJP dan Penyaluran
Bantuan Personal Pendidikan
1.
Dinas Pendidikan menyampaikan hasil rekapitulasi
dan usulan calon Peserta Didik penerima Biaya Personal Pendidikan bagi
Peserta Didik dari keluarga tidak mampu berupa
rekomendasi Kepada Gubernur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
dengan tembusan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK).
2.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
memberikan pertimbangan atas rekomendasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
kepada Gubernur.
3.
Rekomendasi
Dinas Pendidikan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan
daftar penerima dan besaran bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta
Didik dari keluarga tidak mampu.
1.
Gubernur
menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi
Peserta Didik dari keluarga tidak mampu dengan Keputusan Gubernur.
2.
Penyaluran
bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak mampu
didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam Keputusan
Gubernur
3.
Pencairan
bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS).
4.
Berdasarkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, Gubernur memerintahkan Bank DKI untuk membuka rekening Peserta Didik dari
keluarga tidak mampu penerima biaya personal pendidikan.
5.
Penyaluran bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi
Peserta Didik dari keluarga tidak mampu penerima biaya personal pendidikan dilakukan
melalui rekening Peserta Didik pada Bank DKI.
6.
Penyaluran bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak mampu
dilengkapi dengan bukti transfer yang dikeluarkan oleh Bank DKI.
BAB IV
STANDAR BAKU PENGGUNAAN, PENGAWASAN
DAN PELAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN BIAYA
PERSONAL PENDIDIKAN (BBPP)
A.
STANDAR
BAKU PENGGUNAAN BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN (BBPP)
No
|
Jenis Belanja Kebutuhan Personal Siswa
|
Maksimum Volume
|
||
Per Hari
|
Per Bulan
|
Per Tahun
|
||
1
|
Pakaian Seragam Sekolah
|
|
|
·
2 stel seragam harian
·
1 stel baju batik
·
1 stel baju olah raga
·
1 stel baju
lab/bengkel
·
1 stel baju pramuka
·
1 stel baju praktik kerja
industri (SMK)
·
1 stel baju ekstra
kurikuler
|
2
|
Sepatu dan kaos kaki
|
|
|
1 pasang
|
3
|
Tas
|
|
|
1 buah
|
4
|
Buku Tulis
|
|
|
4 unit per mata
pelajaran
|
5
|
Ballpoint
|
|
1 lusin
|
|
6
|
Pensil/Spidol
|
|
1 lusin
|
|
7
|
Penghapus/Tipex
|
|
1/2 lusin
|
|
8
|
Penggaris
|
|
1 unit
|
|
9
|
Transportasi/Ongkos
|
2 – 4 trip
|
|
|
10
|
Tambahan Gizi
|
Tentatif
(sesuai keadaan)
|
||
11
|
Foto Copy materi pelajaran dan penugasan
|
Tentatif
(sesuai keadaan)
|
||
12
|
Alat Praktik (Pelajaran Sains/Kejuruan)
|
Tentatif
(sesuai keadaan)
|
||
13
|
Bahan Praktik (Pelajaran Sains/Kejuruan)
|
Tentatif
(sesuai keadaan)
|
B.
MEKANISME
PENGAWASAN PEMBELANJAAN BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN (BBPP) BAGI PESERTA
DIDIK DARI KELUARGA TIDAK MAMPU MELALUI KJP
No
|
Sasaran Pengawasan
|
Petugas Pengawas
|
Dokumen Pendukung
|
1
|
Siswa membuat rencana pembelanjaan Bantuan Biaya
Personal Pendidikan (BBPP) Triwulan I, II, III, IV
|
Sekolah
|
Rencana Belanja
Siswa (RBS)
|
2
|
Siswa dan orang tua siswa menandatangani Surat
Pernyataan tentang kesediaan membelanjakan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)/KJP
untuk pemenuhan kebutuhan sekolah
|
Sekolah
|
Surat
Pernyataan
|
3
|
Siswa menyerahkan laporan pembelanjaan Bantuan
Biaya Personal Pendidikan (BBPP)/KJP setiap bulan.
|
Sekolah
|
Laporan Bulanan
Pembelanjaan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) oleh setiap siswa
pemegang KJP
|
4
|
Sekolah membuat rekapitulasi pembelanjaan seluruh siswa
penerima KJP setiap triwulan
|
Sekolah
|
Rekapitulasi
Belanja Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) seluruh siswa
|
5
|
Sekolah melaporkan pembelanjaan Bantuan Biaya
Personal Pendidikan (BBPP) untuk seluruh siswa penerima KJP setiap Triwulan
I, II, III, IV ke Sudin.
|
Sudin
|
Laporan Sekolah
tentang Belanja Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) seluruh siswa
pemegang KJP.
|
C.
JENIS
SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PEMBELANJAAN BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN (BBPP)
No
|
Jenis Pelanggaran
|
Sanksi
|
Tindak Lanjut
|
1
|
Siswa membelanjakan Bantuan Biaya Personal
Pendidikan (BBPP) diluar kebutuhan sekolah (membeli HP, menonton film, dll)
|
Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)/KJP dicabut
|
Digantikan
siswa miskin lain yang belum menerima Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)
KJP
|
2
|
Orang tua membelanjakan Bantuan Biaya Personal
Pendidikan (BBPP) untuk kebutuhan rumah tangga diluar kepentingan sekolah
|
Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)/KJP dicabut
|
Digantikan
siswa miskin lain yang belum menerima Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)
KJP
|
3
|
Sekolah memanfaatkan dana Bantuan Biaya Personal
Pendidikan (BBPP) siswa penerima KJP untuk pelunasan administrasi keuangan
sekolah (khusus sekolah swasta)
|
Kepala Sekolah diberikan peringatan keras oleh Kasudin
|
Kepala Sekolah
membuat Surat Pernyataan Tidak Mengulangi
|
D.
MEKANISME
PELAPORAN PEMBELANJAAN BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN (BBPP)
Bantuan Biaya Personal
Pendidikan (BBPP) bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu dicairkan oleh
Bank DKI setiap tiga bulan (triwulan) sekali dan bagi siswa penerima Kartu
Jakarta Pintar dapat melakukan penarikan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)
untuk dibelanjakan guna memenuhi kebutuhan sekolah.
Setiap siswa pemegang
KJP diwajibkan membuat laporan tertulis tentang pembelanjaan Bantuan Biaya
Personal Pendidikan (BBPP) setiap bulan sebagai bentuk pelaporan dan sekaligus
pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP).
Laporan penggunaan Bantuan
Biaya Personal Pendidikan (BBPP) setiap bulan diserahkan siswa kepada sekolah
dan selanjutnya seluruh rekapitulasi penggunaan Bantuan Biaya Personal
Pendidikan (BBPP) dilaporkan oleh Kepala Sekolah kepada Sudin.
PENUTUP
Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah
program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari
kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai
dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta
Manfaat dan dampak
positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP, antara lain :
1.
Seluruh warga DKI
Jakarta menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK;
2.
Mutu pendidikan di
Provinsi DKI Jakarta meningkat secara signifikan;
3.
Peningkatan pencapaian
target APK pendidikan dasar dan menengah.
Demikian pedoman ini dibuat
dengan harapan agar dapat dijadikan rujukan dalam pelaksanaan kegiatan
pemberian Kartu Jakarta Pintar pada tahun 2013 dan dapat digunakan sebagaimana
mestinya baik oleh Dinas Pendidikan, Suku Dinas Pendidikan, sekolah, peserta
didik, orang tua maupun masyarakat.
Jakarta, 1 Desember
2012
KEPALA DINAS
PENDIDIKAN
PROVINSI DKI
JAKARTA
Dr. H.TAUFIK YUDI
MULYANTO, M.Pd
NIP
196111091987031005
Lampiran 1
SURAT PERNYATAAN
PESERTA DIDIK PENERIMA KARTU JAKARTA PINTAR
Dalam rangka penggunaan Bantuan
Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu
melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahun 2013, maka yang bertanda tangan di
bawah ini menyatakan bahwa :
Nama :
Sekolah :
Kelas :
Nama Orang Tua :
1.
Bersedia membelanjakan Bantuan
Biaya Personal Pendidikan (BBPP) untuk pemenuhan biaya personal dalam rangka
menuntut ilmu di sekolah;
2.
Setiap bulan melaporkan
penggunaan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) secara jujur, transparan
dan bertanggungjawab;
3.
Apabila saya melanggar
hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Surat Pernyataan ini, maka saya bersedia
dikenakan sanksi berupa pencabutan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)
melalui KJP.
Jakarta,...............................
20 ...
Mengetahui
Orang Tua/Wali Penerima
Kartu Jakarta Pintar
(.................................................) (.................................................)
nama lengkap dan tanda tangan nama
lengkap dan tanda tangan
Lampiran 2
FORMULIR LAPORAN
PENGGUNAAN BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN (BBPP)
BAGI PESERTA DIDIK DARI KELUARGA TIDAK MAMPU
MELALUI KARTU JAKARTA PINTAR (KJP)
Bulan :
Nama Sekolah :
Nama Peserta Didik :
Kelas :
No.
|
Kebutuhan Personal Peserta Didik
|
Besar Dana
|
Keterangan
|
1
|
Transportasi
|
Rp.
|
|
2
|
Buku Tulis
|
Rp.
|
|
3
|
Alat Tulis
|
Rp.
|
|
4
|
Sepatu
|
Rp.
|
|
5
|
Seragam
|
Rp.
|
|
6
|
Lain-lain : (sebutkan)
|
|
|
|
a.
|
Rp.
|
|
|
b.
|
Rp.
|
|
|
c.
|
Rp.
|
|
|
d.
|
Rp.
|
|
|
e.
|
Rp.
|
|
|
f.
|
Rp.
|
|
|
g.
|
Rp.
|
|
|
h.
|
Rp.
|
|
|
i.
|
Rp.
|
|
|
JUMLAH
|
Rp.
|
|
Jakarta,
.........................20.....
Penerima Kartu Jakarta Pintar
(................................................)
nama lengkap dan tanda tangan
Lampiran 3
SURAT PERNYATAAN
SEKOLAH PENERIMA KARTU JAKARTA PINTAR
TAHUN 2013
Dalam rangka peningkatan akses
dan mutu pendidikan melalui penggunaan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)
bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu dalam bentuk Kartu Jakarta Pintar
Tahun 2013 maka dengan ini saya :
Nama :
Jabatan : Kepala Sekolah
Sekolah :
Alamat :
menyatakan bahwa :
1.
Bersedia melakukan
pemantauan dan pembinaan intensif kepada peserta didik dan orang tua penerima
Kartu Jakarta Pintar Tahun 2013
2.
Bersedia membuat
laporan secara berkala (triwulan) tentang pelaksanaan Kartu Jakarta Pintar
Tahun 2013 sesuai format terlampir
3.
Melakukan evaluasi
pelaksanaan Kartu Jakarta Pintar Tahun 2013
Jakarta, ...
Kepala Sekolah
(................................................)
nama lengkap dan tanda tangan
Lampiran 4
LAPORAN
REKAPITULASI PELAKSANAAN
BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN (BBPP)
BAGI PESERTA DIDIK DARI KELUARGA TIDAK MAMPU
MELALUI KARTU JAKARTA PINTAR
Triwulan
:
Nama Sekolah :
Jumlah Peserta Didik Penerima KJP :
Total Kumulatif Dana Bantuan Biaya Personal
Pendidikan (BBPP)/KJP :
No.
|
Nama Peserta Didik
Penerima KJP
|
Kebutuhan Personal yang Dibelanjakan
Peserta Didik
|
1
|
|
|
2
|
|
|
3
|
|
|
4
|
|
|
5
|
|
|
Permasalahan yang dihadapi dalam program Bantuan
Biaya Personal Pendidikan (BBPP) KJP :
No.
|
Permasalahan
|
Penyebab Permasalahan
|
Solusi
|
Tindak Lanjut
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jakarta, ...................................20....
Kepala Sekolah
(......................................................)
NIP/NRK.
PROGRAM BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN
No comments:
Post a Comment