Friday, June 21, 2013

Kartu Jakarta Pintar





INFO PENTING KJP
    1. KJP hanya untuk siswa miskin
    2. KJP untuk pemenuhan biaya personal siswa miskin, seperti : seragam sekolah, sepatu, buku, alat tulis, transportasi dan tambahan gizi
    3. Usulan calon penerima KJP melalui sekolah
    4. Usulan KJP Tahap I, khusus diambil dari nama siswa yang barasal dari keluarga sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin usia 7 - 18 tahun dari hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik
    5. Usulan KJP Tahap II, diambil dari siswa keluarga tidak mampu yang namanya tidak tercantum dalam data PPLS BPS
    6. Siswa yang diusulkan sebagai calon penerima KJP Tahap I dan Tahap II wajib menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan
    7. Sekolah dapat mengusulkan secara bersamaan calon penerima KJP Tahap I dan II
    8. Daftar usulan KJP menggunakan Format Baru Aplikasi Pembukaan Rekening Bank DKI yang dapat di unduh (download) melalui situs ini
    9. Usulan KJP masih dapat dilakukan oleh sekolah/tidak dibatasi waktunya.
    10. Sekolah wajib menempelkan dalam papan pengumuman, nama-nama siswa yang diusulkan sebagai calon penerima KJP.
    11. Periodesasi pendataan usulan KJP dari sekolah : Periode I  : 1 Januari s.d 31 Maret 2013; Periode II : 1 April s.d 31 Juli 2013.
    12. Penerima KJP tahun 2012 yang masih berstatus peserta didik aktif, wajib diusulkan kembali oleh sekolah sebagai calon penerima KJP tahun 2013
    13. Bagi peserta didik penerima KJP tahun 2012 yang sampai saat ini belum terealisasi (belum terima) KJP dalam bentuk Kartu ATM segera menghubungi Kantor Pusat Bank DKI, jl. Ir.Juanda Jakarta Pusat. Jika ada hambatan, segera laporkan melalui Hotline Service KJP (Email/SMS).
    14. Pendistribusian KJP Periode I sudah dilaksanakan pada : Jumat, 12 April 2013 sebanyak 80.354 (nama-nama penerima lihat di rekap usulan KJP pada website ini). Pendistribusian berikutnya akan dilaksanakan secara terus menerus sampai akhir bulan Mei 2013. 
    15. Sekolah wajib segera melaporkan daftar nama peserta didik penerima KJP yang saat ini kelas 6 (SD/MI), kelas 9 (SMP/MTs) dan kelas 12 (SMA/MA/SMK) ke lt. 5 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, untuk kepentingan perubahan nilai nominal dana KJP pada bulan Juli 2013 saat yang bersangkutan sudah LULUS dan menjadi peserta didik jenjang pendidikan yang lebih tinggi
 

PROGRAM BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN


Masalah kemiskinan merupakan salah satu persoalan mendasar yang menjadi pusat perhatian pemerintah di negara manapun. Salah satu aspek penting untuk mendukung Strategi Penanggulangan Kemiskinan adalah tersedianya data kemiskinan yang akurat dan tepat sasaran. Pengukuran kemiskinan yang dapat dipercaya dapat menjadi instrumen bagi pengambil kebijakan dalam memfokuskan perhatian pada kondisi hidup orang miskin. Data kemiskinan yang baik dapat digunakan untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah terhadap kemiskinan, membandingkan kemiskinan antar waktu dan daerah, serta menentukan target penduduk miskin dengan tujuan untuk memperbaiki kondisi mereka.

A.       Pengertian
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang mencakup gambaran tentang:
A. Kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan (kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar).
B. Kurangnya kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral.
C. Kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna "memadai" di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia. (Sumber : diolah dari http://id.wikipedia.org).
Berdasarkan pengertian dan pemahaman tentang kemiskinan tersebut di atas, maka yang dimaksud siswa miskin adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

B.        Kategori Miskin

Berdasarkan hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) Tahun 2011, orang miskin dapat dibedakan dengan kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin. Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2010 telah mengumumkan bahwa orang miskin di Indonesia mencapai 31,02 juta.
BPS (hasil survei per September 2011), mengkategorikan orang miskin di Indonesia menjadi tiga, yaitu :
1.         Miskin.
2.         Hampir miskin.
3.         Sangat miskin.
BPS mencatat perhitungan kategori orang miskin, yaitu dilakukan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan terhadap kebutuhan dasar berupa nasi (makan), karena jika tidak yang bersangkuatan akan meninggal. Kemiskinan yang diukur, yakni dengan mengetahui ketidakmampuan seseorang dari sisi ekonomi. Dengan demikian, bisa saja orang miskin itu mendapat bantuan seperti jaminan kesehatan berupa jamkesmas, bantuan subsidi beras murah, bantuan operasional sekolah dan lain-lain. Orang miskin yang penting makan, karena tidak mampu untuk pengeluaran sandang, perumahan, pendidikan dan kesehatan. (Sumber : diolah dari © VIVA.co.id).
Masyarakat rentan miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan dan mampu menghidupi dirinya dan keluarga, tetapi tidak mampu membiayai pengobatan di rumah sakit. Sedangkan masyarakat miskin adalah masyarakat yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, juga tidak mampu membiayai pengobatan rawat jalan dan rawat inap. (Sumber : diolah dari http://www.solopos.com/2012/03/08/rentan-miskin).

C.       Kriteria Siswa Miskin dan Persyaratan Penerima Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)

Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa siswa miskin adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler. Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar Tahun Anggaran 2013 harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.      Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
2.      Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
3.      Menggunakan angkutan umum
4.      Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
5.      Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
6.      Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
7.      Daya pemanfaatan internet rendah
8.      Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya


D.       Unit Cost Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)

Pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu pada jenjang pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTS, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar didasarkan pada perhitungan besaran unit cost per peserta didik per bulan untuk satu tahun anggaran sebagai berikut :

1.      SD/SDLB/MI sebesar Rp. 180.000,- (Rp. 2.160.000/ tahun).
2.      SMP/SMPLB/MTs sebesar Rp. 210.000,- (Rp. 2.520.000/ tahun).
3.      SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA sebesar Rp. 240.000,- (Rp. 2.880.000/ tahun).
Adapun untuk pemenuhan unit kebutuhan bagi peserta didik yang memperoleh program Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) yaitu mencakup sebagai berikut :

No
Unit Kebutuhan
Unit Cost/Tahun/Satuan Pendidikan
SD/SDLB/MI
SMP/SMPLB/MTs
SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA
1
Transport ke dan dari Sekolah
Rp.    900.000,-
Rp. 1. 200.000,-
Rp. 1.320.000,-
2
Buku, Alat Tulis, dan Tas Sekolah
Rp.    400.000,-
Rp.    450.000,-
Rp.    450.000,-
3
Baju dan Sepatu Sekolah
Rp.    560.000,-
Rp.    560.000
Rp.    710.000,-
4
Tambahan Makan dan Minum
Rp.    300.000,-
Rp.    335.000,-
Rp.     400.000,-
Jumlah Total
Rp. 2.160.000,-
Rp. 2.520.000,-
Rp. 2.880.000,-
E.     Alokasi Anggaran yang Dibutuhkan :
Lancar dan suksesnya program pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu pada jenjang pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTS, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar, sangat ditentukan dari tersedianya alokasi dana yang dibutuhkan. Pada Tahun Anggaran 2013 untuk program pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan mengalokasikan dana sebesar Rp. 804.634.560.000,- (delapan ratus empat milyar, enam ratus tiga puluh empat juta, lima ratus enam puluh ribu rupiah).
Adapun rincian alokasi pemanfaatan dana Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) sebagai berikut :

No
Kelompok Usia
(Satuan Pendidikan)
Jumlah
Siswa Miskin
Unit Cost Per Bulan (Rp)
Jumlah Bulan
Jumlah Anggaran
 KJP (Rp)
1
7 - 12 Tahun
(Setara SD/SDLB/MI)
170.386
180.000
12
368.033.760.000
2
13 - 15 Tahun
(Setara SMP/SMPLB/MTs)
83.852
210.000
12
211.307.040.000
3
16 - 18 Tahun
(Setara SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA)
78.227
240.000
12
225.293.760.000
JUMLAH
332.465


804.634.560.000

 BAB III
MEKANISME PELAKSANAAN

Mekanisme pelaksanaan program pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu pada jenjang pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar, merupakan bagian dari kegiatan perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran yang ada di Suku Dinas Pendidikan, Sekolah, dan instansi terkait. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja, rapat koordinasi, forum diskusi, dan pertemuan informal. Tahap kegiatan pelaksanaan program mencakup : penentuan persyaratan, penjaringan, verifikasi dan/atau kunjungan lapangan, dan migrasi data, pembuatan MoU/PKS dengan Bank DKI, serta penerbitan dan distribusi Kartu Jakarta Pintar.

A.    Persyaratan dan Tahapan Usulan Calon Penerima KJP
1.        Persyaratan calon penerima Bantuan Sosial Biaya Personal Pendidikan melalui KJP sebagai berikut :
a.         Diusulkan oleh Satuan Pendidikan, untuk peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK untuk warga DKI dan luar DKI yang bersekolah di Jakarta;
b.         Diusulkan oleh Kasi Dikcam/Kantor Kemenag Kota, untuk peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK untuk warga DKI yang bersekolah di luar DKI.
c.         Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan.

2.        Tahapan proses pengajuan KJP sebagai berikut :
a.         Pengajuan usulan KJP melalui :
(1)     Satuan Pendidikan, untuk peserta didik warga DKI dan luar DKI yang bersekolah di Jakarta.
Peserta didik yang diusulkan KJP wajib sudah dilakukan verifikasi dan atau peninjauan lapangan.
(2)     Kasi Dikcam/Kantor Kemenag Kota, untuk peserta didik warga DKI yang bersekolah di luar DKI.
Peserta didik yang diusulkan KJP wajib sudah dilakukan verifikasi dan atau peninjauan lapangan.
b.         Daftar usulan kemudian diumumkan selama 7 hari kalender dengan cara ditempel pada papan informasi sekolah/kelurahan/kecamatan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat (uji publik).

c.         Bilamana ada pengaduan keberatan dari masyarakat terhadap peserta didik yang diusulkan KJP yang tertera dalam daftar pengumuman, Kepala Sekolah dan Seksi Dikcam/Kantor Kemenag  Kota melakukan verifikasi dan/atau peninjauan lapangan khusus terhadap peserta didik yang diadukan karena dilaporkan berasal dari keluarga mampu dan tidak layak mendapatkan KJP.
d.        Pengumuman calon penerima KJP setelah dilakukan verifikasi dan/atau peninjauan lapangan pasca terjadinya pengaduan masyarakat, dilakukan selama 3 hari kalender .
e.         Dilakukan rekapitulasi daftar usulan oleh :
(1)     Satuan Pendidikan, untuk peserta didik warga DKI dan luar DKI yang bersekolah di Jakarta.
Satuan Pendidikan selanjutnya menyerahkan rekapitulasi daftar usulan kepada Suku Dinas Pendidikan.
(2)     Kasi Dikcam, untuk peserta didik SD, SMP, SMA, SMK warga DKI yang bersekolah di luar DKI.
Kasi Dikcam selanjutnya menyerahkan rekapitulasi daftar usulan kepada Suku Dinas Pendidikan.  
(3)     Kantor Kemenag Kota/Kabupaten, untuk peserta didik MI dan MTs warga DKI yang bersekolah di luar DKI.
Kantor Kemenag Kota/Kabupaten selanjutnya menyerahkan rekapitulasi daftar usulan kepada Kanwil Kemenag.
(4)     Kanwil Kemenag, untuk peserta didik MA warga DKI yang bersekolah di luar DKI.
f.          Suku Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag membuat surat usulan tertulis calon penerima bantuan sosial biaya personal pendidikan untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

B.   Proses Tahapan Penetapan Penerima KJP dan Penyaluran Bantuan Personal Pendidikan

1.         Dinas  Pendidikan menyampaikan hasil rekapitulasi dan usulan calon Peserta Didik penerima Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak mampu berupa rekomendasi Kepada Gubernur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan tembusan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK).
2.         Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan pertimbangan atas rekomendasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur.
3.         Rekomendasi Dinas Pendidikan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak mampu.
1.         Gubernur menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak mampu dengan Keputusan Gubernur.
2.         Penyaluran bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak mampu didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam Keputusan Gubernur
3.         Pencairan bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS).
4.         Berdasarkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Gubernur memerintahkan Bank DKI untuk membuka rekening Peserta Didik dari keluarga tidak mampu penerima biaya personal pendidikan.
5.         Penyaluran bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak mampu penerima biaya personal pendidikan dilakukan melalui rekening Peserta Didik pada Bank DKI.
6.         Penyaluran bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak mampu dilengkapi dengan bukti transfer yang dikeluarkan oleh Bank DKI.




BAB IV
STANDAR BAKU PENGGUNAAN, PENGAWASAN
DAN PELAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN (BBPP)

A.           STANDAR BAKU PENGGUNAAN BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN (BBPP)
No
Jenis Belanja Kebutuhan Personal Siswa
Maksimum Volume
Per Hari
Per Bulan
Per Tahun
1
Pakaian Seragam Sekolah


·       2 stel seragam harian
·       1 stel baju batik
·       1 stel baju olah raga
·       1 stel baju lab/bengkel
·       1 stel baju pramuka
·       1 stel baju praktik kerja industri (SMK)
·       1 stel baju ekstra kurikuler
2
Sepatu dan kaos kaki


1 pasang
3
Tas


1 buah
4
Buku Tulis


4 unit per mata pelajaran
5
Ballpoint

1 lusin

6
Pensil/Spidol

1 lusin

7
Penghapus/Tipex

1/2 lusin

8
Penggaris

1 unit

9
Transportasi/Ongkos
2 – 4 trip


10
Tambahan Gizi
Tentatif (sesuai keadaan)
11
Foto Copy materi pelajaran dan penugasan
Tentatif (sesuai keadaan)
12
Alat Praktik (Pelajaran Sains/Kejuruan)
Tentatif (sesuai keadaan)
13
Bahan Praktik (Pelajaran Sains/Kejuruan)
Tentatif (sesuai keadaan)





B.       MEKANISME PENGAWASAN PEMBELANJAAN BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN (BBPP) BAGI PESERTA DIDIK DARI KELUARGA TIDAK MAMPU MELALUI KJP

No
Sasaran Pengawasan
Petugas Pengawas
Dokumen Pendukung
1
Siswa membuat rencana pembelanjaan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) Triwulan I, II, III, IV
Sekolah
Rencana Belanja Siswa (RBS)
2
Siswa dan orang tua siswa menandatangani Surat Pernyataan tentang kesediaan membelanjakan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)/KJP untuk pemenuhan kebutuhan sekolah
Sekolah
Surat Pernyataan
3
Siswa menyerahkan laporan pembelanjaan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)/KJP setiap bulan.
Sekolah
Laporan Bulanan Pembelanjaan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) oleh setiap siswa pemegang KJP
4
Sekolah membuat rekapitulasi pembelanjaan seluruh siswa penerima KJP setiap triwulan
Sekolah
Rekapitulasi Belanja Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) seluruh siswa
5
Sekolah melaporkan pembelanjaan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) untuk seluruh siswa penerima KJP setiap Triwulan I, II, III, IV ke Sudin.
Sudin
Laporan Sekolah tentang Belanja Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) seluruh siswa pemegang KJP.




C.           JENIS SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PEMBELANJAAN BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN (BBPP)
No
Jenis Pelanggaran
Sanksi
Tindak Lanjut
1
Siswa membelanjakan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) diluar kebutuhan sekolah (membeli HP, menonton film, dll)
Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)/KJP dicabut
Digantikan siswa miskin lain yang belum menerima Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) KJP
2
Orang tua membelanjakan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) untuk kebutuhan rumah tangga diluar kepentingan sekolah
Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)/KJP dicabut
Digantikan siswa miskin lain yang belum menerima Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) KJP
3
Sekolah memanfaatkan dana Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) siswa penerima KJP untuk pelunasan administrasi keuangan sekolah (khusus sekolah swasta)
Kepala Sekolah diberikan peringatan keras oleh Kasudin
Kepala Sekolah membuat Surat Pernyataan Tidak Mengulangi

 


D.            MEKANISME PELAPORAN PEMBELANJAAN BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN (BBPP)

Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu dicairkan oleh Bank DKI setiap tiga bulan (triwulan) sekali dan bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar dapat melakukan penarikan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) untuk dibelanjakan guna memenuhi kebutuhan sekolah.
Setiap siswa pemegang KJP diwajibkan membuat laporan tertulis tentang pembelanjaan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) setiap bulan sebagai bentuk pelaporan dan sekaligus pertanggung jawaban penggunaan dana Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP).
Laporan penggunaan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) setiap bulan diserahkan siswa kepada sekolah dan selanjutnya seluruh rekapitulasi penggunaan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) dilaporkan oleh Kepala Sekolah kepada Sudin.


PENUTUP

Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta
Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP, antara lain :
1.         Seluruh warga DKI Jakarta menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK;
2.         Mutu pendidikan di Provinsi DKI Jakarta meningkat secara signifikan;
3.         Peningkatan pencapaian target APK pendidikan dasar dan menengah.

Demikian pedoman ini dibuat dengan harapan agar dapat dijadikan rujukan dalam pelaksanaan kegiatan pemberian Kartu Jakarta Pintar pada tahun 2013 dan dapat digunakan sebagaimana mestinya baik oleh Dinas Pendidikan, Suku Dinas Pendidikan, sekolah, peserta didik, orang tua maupun masyarakat.

Jakarta,  1 Desember  2012

KEPALA DINAS PENDIDIKAN
PROVINSI DKI JAKARTA



Dr. H.TAUFIK YUDI MULYANTO, M.Pd
NIP 196111091987031005




Lampiran         1


SURAT PERNYATAAN
PESERTA DIDIK PENERIMA KARTU JAKARTA PINTAR

Dalam rangka penggunaan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahun 2013, maka yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa :
Nama                                :
Sekolah                            :
Kelas                                :
Nama Orang Tua              :
1.        Bersedia membelanjakan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) untuk pemenuhan biaya personal dalam rangka menuntut ilmu di sekolah;
2.         Setiap bulan melaporkan penggunaan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) secara jujur, transparan dan bertanggungjawab;
3.        Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Surat Pernyataan ini, maka saya bersedia dikenakan sanksi berupa pencabutan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) melalui KJP.
Jakarta,............................... 20 ...
Mengetahui                                                                            
Orang Tua/Wali                                                                       Penerima Kartu Jakarta Pintar                                                                                   

(.................................................)                                             (.................................................)
nama lengkap dan tanda tangan                                             nama lengkap dan tanda tangan




Lampiran         2

FORMULIR LAPORAN
PENGGUNAAN BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN (BBPP)
BAGI PESERTA DIDIK DARI KELUARGA TIDAK MAMPU
MELALUI  KARTU            JAKARTA PINTAR (KJP)

Bulan                           :
Nama Sekolah             :
Nama Peserta Didik    :
Kelas                           :

No.
Kebutuhan Personal Peserta Didik
Besar Dana
Keterangan
1
Transportasi
Rp.

2
Buku Tulis
Rp.

3
Alat Tulis
Rp.

4
Sepatu
Rp.

5
Seragam
Rp.

6
Lain-lain : (sebutkan)



a.
Rp.


b.
Rp.


c.
Rp.


d.
Rp.


e.
Rp.


f.
Rp.


g.
Rp.


h.
Rp.


i.
Rp.


JUMLAH
Rp.


Jakarta, .........................20.....
Penerima Kartu Jakarta Pintar

(................................................)
nama lengkap dan tanda tangan

Lampiran         3
SURAT PERNYATAAN
SEKOLAH PENERIMA KARTU JAKARTA PINTAR
TAHUN 2013

Dalam rangka peningkatan akses dan mutu pendidikan melalui penggunaan Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu dalam bentuk Kartu Jakarta Pintar Tahun 2013 maka dengan ini saya :
Nama                    :
Jabatan                 : Kepala Sekolah
Sekolah                :
Alamat                 :

menyatakan bahwa     :

1.        Bersedia melakukan pemantauan dan pembinaan intensif kepada peserta didik dan orang tua penerima Kartu Jakarta Pintar Tahun 2013
2.        Bersedia membuat laporan secara berkala (triwulan) tentang pelaksanaan Kartu Jakarta Pintar Tahun 2013 sesuai format terlampir
3.        Melakukan evaluasi pelaksanaan Kartu Jakarta Pintar Tahun 2013

Jakarta, ...
Kepala Sekolah



(................................................)
nama lengkap dan tanda tangan








Lampiran         4

LAPORAN
REKAPITULASI PELAKSANAAN  
BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN (BBPP)
BAGI PESERTA DIDIK DARI KELUARGA TIDAK MAMPU
MELALUI KARTU JAKARTA PINTAR

Triwulan                                             :
Nama Sekolah                                     :
Jumlah Peserta Didik Penerima KJP   :
Total Kumulatif Dana Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP)/KJP     :
No.
Nama Peserta Didik
Penerima KJP
Kebutuhan Personal yang Dibelanjakan Peserta Didik
1


2


3


4


5



Permasalahan yang dihadapi dalam program Bantuan Biaya Personal Pendidikan (BBPP) KJP :
No.
Permasalahan
Penyebab Permasalahan
Solusi
Tindak Lanjut





















Jakarta, ...................................20....
Kepala Sekolah


(......................................................)
NIP/NRK.

PROGRAM BANTUAN BIAYA PERSONAL PENDIDIKAN

No comments:

Post a Comment