A. PENDAHULUAN
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara PAN Nomor : 83
Tahun 1993 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Dan Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara nomor : 0433/P/1993 dan Nomor : 25 Tahun 1993 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dijelaskan
bahwa Guru adalah pejabat fungsional dengan tugas utama mengajar pada jalur
pendidikan sekolah yang meliputi TK, Pendidikan Dasar dan Menengah, atau
Bimbingan dan Pendidikan Dasar dan Menengah (pasal 2 ayat 1).
Pada pasal 3 ayat dijelaskan bahwa guru terbagi
menjadi dua yaitu guru yang mengajar dan guru yang menjadi pembimbing siswa
(Guru BP), masing-masing memiliki tugas pokok sebagai berikut :
1. Guru mata pelajaran (pasal 3 ayat 1) – menyusun program pengajaran,
penyajikan program pengajaran, evaluasi belajar, analisis hasil belajar serta
menyusun program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik yang menjadi
tanggung jawabnya.
2. Guru mata pelajaran (pasal 3 ayat 1) – menyusun program bimbingan,
penyajikan program bimbingan, evaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil
pelaksanaan bimbingan dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap
peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam Undang-undang Nomor 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebagai tindak lanjut Undang-undang nomor 23
tahun 2003 tentang sisdiknas dijelaskan bahwa guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah (pasal 1 ayat 1), dengan kedudukan sebagai tenaga professional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan (pasal 2 ayat 1) dan dibuktikan dengan sertifikat
profesional (pasal 2 ayat 2). Profesionalitas guru ditunjukkan dengan berbagai
prinsip-prinsip profesionalitas (Bab III pasal 7) dan Kualifikasi, kompetensi
dan sertifikasi (Bab IV pasal 8 – 13).
Sebagai guru profesional, maka
diharuskan memahami betul tugas pokok dan fungsi Guru – selanjutnya dengan
peningkatan pemahaman tersebut akan meningkat pula kinerja guru dalam
melaksanakan kegiatan profesionalitasnya.
B. TUGAS POKOK GURU
Guru memiliki tugas yang beragam yang berimplementasi
dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang profesi, bidang
kemanusiaan dan bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai profesi meliputi
mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengem-bangkan
nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan
keterampilan-keterampilan pada siswa.
Tugas guru dalam bidang kemanusiaan adalah
memposisikan dirinya sebagai orang tua ke dua. Dimana ia harus menarik simpati
dan menjadi idola para siswanya. Adapun yang diberikan atau disampaikan guru
hendaklah dapat memotivasi hidupnya terutama dalam belajar. Bila seorang guru
berlaku kurang menarik, maka kegagalan awal akan tertanam dalam diri siswa.
Guru adalah posisi yang strategis bagi pemberdayaan
dan pembelajaran suatu bangsa yang tidak mungkin digantikan oleh unsur manapun
dalam kehidupan sebuah bangsa sejak dahulu. Semakin signifikannya keberadaan
guru melaksanakan peran dan tugasnya semakin terjamin terciptanya kehandalan
dan terbinanya kesiapan seseorang. Dengan kata lain potret manusia yang akan
datang tercermin dari potret guru di masa sekarang dan gerak maju dinamika
kehidupan sangat bergantung dari "citra" guru di tengah-tengah
masyarakat.
Daoed Yoesoef (1980) menyatakan bahwa seorang guru
mempunyai tiga tugas pokok yaitu tugas profesional, tugas manusiawi, dan tugas
kemasyarakatan (sivic mission). Jika dikaitkan pembahasan tentang
kebudayaan, maka tugas pertama berkaitan dengar logika dan estetika, tugas
kedua dan ketiga berkaitan dengan etika.
1. Tugas-tugas profesional dari seorang guru yaitu meneruskan atau transmisi
ilmu pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai lain yang sejenis yang belum
diketahui anak dan seharusnya diketahui oleh anak.
2. Tugas manusiawi adalah tugas-tugas membantu anak didik agar dapat memenuhi
tugas-tugas utama dan manusia kelak dengan sebaik-baiknya. Tugas-tugas
manusiawi itu adalah trans-formasi diri, identifikasi diri sendiri dan
pengertian tentang diri sendiri.
Usaha membantu kearah ini seharusnya diberikan dalam
rangka pengertian bahwa manusia hidup dalam satu unit organik dalam keseluruhan
integralitasnya seperti yang telah digambarkan di atas. Hal ini berarti bahwa
tugas pertama dan kedua harus dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu. Guru
seharusnya dengan melalui pendidikan mampu membantu anak didik untuk mengembangkan
daya berpikir atau penalaran sedemikian rupa sehingga mampu untuk turut serta
secara kreatif dalam proses transformasi kebudayaan ke arah keadaban demi
perbaikan hidupnya sendiri dan kehidupan seluruh masyarakat di mana dia hidup.
3. Tugas kemasyarakatan merupakan konsekuensi guru sebagai warga negara yang
baik, turut mengemban dan melaksanakan apa-apa yang telah digariskan oleh
bangsa dan negara lewat UUD 1945 dan GBHN.
Ketiga tugas guru itu harus dilaksanakan secara
bersama-sama dalam kesatuan organis harmonis dan dinamis. Seorang guru tidak
hanya mengajar di dalam kelas saja tetapi seorang guru harus mampu menjadi
katalisator, motivator dan dinamisator pembangunan tempat di mana ia bertempat
tinggal.
Ketiga tugas ini jika dipandang dari segi anak didik
maka guru harus memberikan nilai-nilai yang berisi pengetahuan masa lalu, masa
sekarang dan masa yang akan datang, pilihan nilai hidup dan praktek-praktek
komunikasi. Pengetahuan yang kita berikan kepada anak didik harus mampu membuat
anak didik itu pada akhimya mampu memilih nilai-nilai hidup yang semakin
komplek dan harus mampu membuat anak didik berkomunikasi dengan sesamanya di
dalam masyarakat, oleh karena anak didik ini tidak akan hidup mengasingkan
diri. Kita mengetahui cara manusia berkomunikasi dengan orang lain tidak hanya
melalui bahasa tetapi dapat juga melalui gerak, berupa tari-tarian, melalui
suara (lagu, nyanyian), dapat melalui warna dan garis-garis (lukisan-lukisan),
melalui bentuk berupa ukiran, atau melalui simbul-simbul dan tanda tanda yang
biasanya disebut rumus-rumus.
Jadi nilai-nilai yang diteruskan oleh guru atau tenaga
kependidikan dalam rangka melaksana-kan tugasnya, tugas profesional, tugas
manusiawi, dan tugas kemasyarakatan, apabila diutarakan sekaligus merupakan
pengetahuan, pilihan hidup dan praktek komunikasi. Jadi walaupun pengutaraannya
berbeda namanya, oleh karena dipandang dari sudut guru dan dan sudut siswa,
namun yang diberikan itu adalah nilai yang sama, maka pendidikan tenaga
kependidikan pada umumnya dan guru pada khususnya sebagai pembinaan prajabatan,
bertitik berat sekaligus dan sama beratnya pada tiga hal, yaitu melatih
mahasiswa, calon guru atau calon tenaga kependidikan untuk mampu menjadi guru
atau tenaga kependidikan yang baik, khususnya dalam hal ini untuk mampu bagi
yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas profesional.
Selanjutnya, pembinaan prajabatan melalui pendidikan
guru ini harus mampu mendidik mahasiswa calon guru atau calon tenaga
kependidikan untuk menjadi manusia, person (pribadi) dan tidak hanya menjadi teachers
(pengajar) atau (pendidik) educator, dan orang ini kita didik untuk
menjadi manusia dalam artian menjadi makhluk yang berbudaya. Sebab
kebudayaanlah yang membedakan makhluk manusia dengan makhluk hewan. Kita tidak
dapat mengatakan bahwa hewan berbudaya, tetapi kita dapat mengatakan bahwa
makhluk manusia adalah berbudaya, artinya di sini jelas kalau yang pertama
yaitu training menyiapkan orang itu menjadi guru, membuatnya menjadi
terpelajar, aspek yang kedua mendidiknya menjadi manusia yang berbudaya, sebab
sesudah terpelajar tidak dengan sendininya orang menjadi berbudaya, sebab
seorang yang dididik dengan baik tidak dengan sendininya menjadi manusia yang
berbudaya.
Memang lebih mudah membuat manusia itu berbudaya kalau
ia terdidik atau terpelajar, akan tetapi orang yang terdidik dan terpelajar
tidak dengan sendirinya berbudaya. Maka mengingat pendidikan ini sebagai
pembinaan pra jabatan yaitu di satu pihak mempersiapkan mereka untuk menjadi
guru dan di lain pihak membuat mereka menjadi manusia dalam artian manusia
berbudaya, kiranya perlu dikemukakan mengapa guru itu harus menjadi rnanusia
berbudaya. Oleh kanena pendidikan merupakan bagian dari kebudayaan; jadi pendidikan
dapat berfungsi melaksanakan hakikat sebagai bagian dari kebudayaan kalau yang
melaksanakannya juga berbudaya. Untuk menyiapkan guru yang juga manusia
berbudaya ini tergantung 3 elemen pokok yaitu :
1. Orang yang disiapkan menjadi guru ini melalui prajabatan (initial
training) harus mampu menguasai satu atau beberapa disiplin ilmu yang akan
diajarkannya di sekolah melalui jalur pendidikan, paling tidak pendidikan
formal. Tidak mungkin seseorang dapat dianggap sebagai guru atau tenaga
kependidikan yang baik di satu bidang pengetahuan kalau dia tidak menguasai
pengetahuan itu dengan baik. Ini bukan berarti bahwa seseorang yang menguasai
ilmu pengetahuan dengan baik dapat menjadi guru yang baik, oleh karena biar
bagaimanapun mengajar adalah seni. Tetapi sebaliknya biar bagaimanapun mahirnya
orang menguasai seni mengajar (art of teaching), selama ia tidak punya
sesuatu yang akan diajarkannya tentu ia tidak akan pantas dianggap menjadi
guru.
2. Guru tidak hanya harus menguasai satu atau beberapa disiplin keilmuan yang
harus dapat diajarkannya, ia harus juga mendapat pendidikan kebudayaan yang
mendasar untuk aspek manusiawinya. Jadi di samping membiasakan mereka untuk
mampu menguasai pengetahuan yang dalam, juga membantu mereka untuk dapat
menguasai satu dasar kebudayaan yang kuat. Jadi bagi guru-guru juga perlu
diberikan dasar pendidikan umum.
3. Pendidikan terhadap guru atau tenaga kependidikan dalam dirinya seharusnya
merupakan satu pengantar intelektual dan praktis kearah karir pendidikan yang
dalam dirinya (secara ideal kita harus mampu melaksanakannya) meliputi
pemagangan. Mengapa perlu pemagangan, karena mengajar seperti juga pekerjaan
dokter adalah seni. Sehingga ada istilah yang populer di dalam masyarakat tentang
dokter yang bertangan dingin dan dokter yang bertangan panas, padahal ilmu yang
diberikan sama. Oleh karena mengajar dan pekerjaan dokter merupakan art
(kiat), maka diperlukan pemagangan. Karena art tidak dapat diajarkan
adalah teknik mengajar, teknik untuk kedokteran. Segala sesuatu yang kita
anggap kiat, begitu dapat diajarkan diakalau menjadi teknik. Akan tetapi kalau
kiat ini tidak dapat diajarkan bukan berarti tidak dapat dipelajari. Untuk ini
orang harus aktif mempelajarinya dan mempelajari kiat ini harus melalui
pemagangan dengan jalan memperhatikan orang itu berhasil dan mengapa orang lain
tidak berhasil, mengapa yang satu lebih berhasil, mengapa yang lain kurang
berhasil.
C. FUNGSI DAN PERANAN GURU
Menurut Undang Undang No. 20
Tahun 2003 dan Undang Undang No. 14 Tahun 2005 peran guru adalah sebagai
pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi
dari peserta didik.
1.
Guru Sebagai Pendidik
Guru adalah pendidik, yang
menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik dan
lingkungannya. Oleh karena itu guru harus mempunyai standar kualitas pribadi
tertentu, yang mencakup tanggungjawab, wibawa, mandiri dan disiplin.
Guru harus memahami nilai-nilai,
norma moral dan sosial, serta berusaha berperilaku dan berbuat sesuai dengan
nilai dan norma tersebut. Guru juga harus bertanggung jawab terhadap
tindakannya dalam proses pembelajaran di sekolah. Sebagai pendidik guru harus
berani mengambil keputusan secara mandiri berkaitan dengan pembelajaran dan
pembentukan kompetensi, serta bertindak sesuai dengan kondisi peserta didik dan
lingkungan.
2.
Guru Sebagai Pengajar
Di dalam tugasnya, guru membantu
peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang belum
diketahuinya, membentuk kompetensi dan memahami materi standar yang dipelajari.
Guru sebagai
pengajar, harus terus mengikuti perkembangan teknologi, sehinga apa yang
disampaikan kepada peserta didik merupakan hal-hal yang uptodate dan tidak
ketinggalan jaman.
Perkembangan teknologi mengubah peran guru dari
pengajar yang bertugas menyampaikan materi pembelajaran menjadi fasilitator
yang bertugas memberikan kemudahan belajar. Hal itu dimungkinkan karena
perkembangan teknologi menimbulkan banyak buku dengan harga relatif murah dan
peserta didik dapat belajar melalui internet dengan tanpa batasan waktu dan
ruang, belajar melalui televisi, radio dan surat kabar yang setiap saat hadir
di hadapan kita.
Derasnya arus informasi, serta cepatnya perkembangan
teknologi dan ilmu pengetahuan telah memunculkan pertanyaan terhadap tugas guru
sebagai pengajar. Masihkah guru diperlukan mengajar di depan kelas seorang diri
?, menginformasikan, menerangkan dan menjelaskan. Untuk itu guru harus
senantiasa mengembangkan profesinya secara profesional, sehingga tugas dan
peran guru sebagai pengajar masih tetap diperlukan sepanjang hayat.
3.
Guru Sebagai Pembimbing
Guru sebagai
pembimbing dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan yang berdasar-kan
pengetahuan dan pengalamannya yang bertanggungjawab. Sebagai pembimbing, guru
harus merumuskan tujuan secara jelas, menetapkan waktu perjalanan, menetapkan
jalan yang harus ditempuh, menggunakan petunjuk perjalanan serta menilai
kelancarannya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik.
Sebagai pembimbing
semua kegiatan yang dilakukan oleh guru harus berdasarkan kerjasama yang baik
antara guru dengan peserta didik. Guru memiliki hak dan tanggungjawab dalam
setiap perjalanan yang direncanakan dan dilaksanakannya.
4.
Guru Sebagai
Pengarah
Guru adalah seorang pengarah bagi peserta didik,
bahkan bagi orang tua. Sebagai pengarah guru harus mampu mengarkan peserta
didik dalam memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi, mengarahkan
peserta didik dalam mengambil suatu keputusan dan menemukan jati dirinya.
Guru juga dituntut untuk mengarahkan peserta didik
dalam mengembangkan potensi dirinya, sehingga peserta didik dapat membangun
karakter yang baik bagi dirinya dalam meng-hadapi kehidupan nyata di
masyarakat.
5.
Guru Sebagai Pelatih
Proses pendidikan dan pembelajaran
memerlukan latihan ketrampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga
menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih, yang bertugas melatih peserta
didik dalam pembentukan kompetensi dasar sesuai dengan potensi masing-masing
peserta didik.
Pelatihan yang dilakukan, disamping harus
memperhatikan kompetensi dasar dan materi standar, juga harus mampu
memperhatikan perbedaan individual peserta didik dan lingkungan-nya. Untuk itu
guru harus banyak tahu, meskipun tidak mencakup semua hal dan tidak setiap hal
secara sempurna, karena hal itu tidaklah mungkin.
6.
Guru Sebagai Penilai
Penilaian atau
evalusi merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, karena melibatkan
banyak latar belakang dan hubungan, serta variabel lain yang mempunyai arti
apabila berhubungan dengan konteks yang hampir tidak mungkin dapat dipisahkan
dengan setiap segi penilaian. Tidak ada pembelajaran tanpa penilaian, karena
penilaian merupakan proses menetapkan kualitas hasil belajar, atau proses untuk
menentukan tingkat pencapaian tujuan pembelajaran peserta didik.
Sebagai suatu proses, penilaian
dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dan dengan teknik yang sesuai, mungkin tes
atau non tes. Teknik apapun yang dipilih, penilaian harus dilakukan dengan
prosedur yang jelas, yang meliputi tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan
tindak lanjut.
Mengingat kompleksnya
proses penilaian, maka guru perlu memiliki pengetahuan, ketrampilan dan sikap
yang memadai. Guru harus memahami teknik evaluasi, baik tes maupun non tes yang
meliputi jenis masing-masing teknik, karakteristik, prosedur pengembangan,
serta cara menentukan baik atau tidaknya ditinjau dari berbagai segi,
validitas, reliabilitas, daya beda dan tingkat kesukaran soal.
Dalam perspektif praktis, guru memiliki peran sentral
dalam pembelajaran dan kegiatan administrative lainnya. Secara umum, peranan
praktis guru dalam kegiatan belajar mengajar adalah :
1. Dalam Proses Belajar Mengajar – Sebagaimana telah di ungkapkan diatas,
bahwa peran seorang guru sangar signifikan dalam proses belajar mengajar. Peran
guru dalam proses belajar mengajar meliputi banyak hal seperti sebagai
pengajar, manajer kelas, supervisor, motivator, konsuler, eksplorator, dsb.
Yang akan dikemukakan disini adalah peran yang dianggap paling dominan dan
klasifikasi guru sebagai Demonstrator, Manajer/pengelola kelas,
Mediator/fasilitator dan Evaluator
2. Dalam Pengadministrasian – Dalam hubungannya dengan kegiatan
pengadministrasian, seorang guru dapat berperan sebagai Pengambil insiatif,
pengarah dan penilai kegiatan pendidikan‚ Wakil masyarakatAhli dalam
bidang mata pelajaran‚ Penegak disiplin dan Pelaksana administrasi
pendidikan
3. Sebagai Pribadi – Sebagai dirinya sendiri guru harus berperan sebagai
: Petugas sosialPelajar dan ilmuwan Orang tua, Teladan dan Pengaman
4. Secara Psikologis – Peran guru secara psikologis adalah: Ahli
psikologi pendidikan, Relationship, Catalytic/pembaharu dan Ahli psikologi
perkembangan
WF Connell (1972) membedakan tujuh peran seorang guru
yaitu (1) pendidik (nurturer), (2) model, (3) pengajar dan pembimbing,
(4) pelajar (learner), (5) komunikator terhadap masyarakat setempat, (6)
pekerja administrasi, serta (7) kesetiaan terhadap lembaga.
- Peran guru sebagai pendidik (nurturer) merupakan peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi bantuan dan dorongan (supporter), tugas-tugas pengawasan dan pembinaan (supervisor) serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat. Tugas-tugas ini berkaitan dengan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak untuk memperoleh pengalaman-pengalaman lebih lanjut seperti penggunaan kesehatan jasmani, bebas dari orang tua, dan orang dewasa yang lain, moralitas tanggungjawab kemasyarakatan, pengetahuan dan keterampilan dasar, persiapan.untuk perkawinan dan hidup berkeluarga, pemilihan jabatan, dan hal-hal yang bersifat personal dan spiritual. Oleh karena itu tugas guru dapat disebut pendidik dan pemeliharaan anak. Guru sebagai penanggung jawab pendisiplinan anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkat laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma yang ada.
- Peran guru sebagai model atau contoh bagi anak. Setiap anak mengharapkan guru mereka dapat menjadi contoh atau model baginya. Oleh karena itu tingkah laku pendidik baik guru, orang tua atau tokoh-tokoh masyarakat harus sesuai dengan norma-norma yang dianut oleh masyarakat, bangsa dan negara. Karena nilai nilai dasar negara dan bangsa Indonesia adalah Pancasila, maka tingkah laku pendidik harus selalu diresapi oleh nilai-nilai Pancasila.
- Peranan guru sebagai pengajar dan pembimbing dalam pengalaman belajar. Setiap guru harus memberikan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman lain di luar fungsi sekolah seperti persiapan perkawinan dan kehidupan keluarga, hasil belajar yang berupa tingkah laku pribadi dan spiritual dan memilih pekerjaan di masyarakat, hasil belajar yang berkaitan dengan tanggurfg jawab sosial tingkah laku sosial anak. Kurikulum harus berisi hal-hal tersebut di atas sehingga anak memiliki pribadi yang sesuai dengan nilai-nilai hidup yang dianut oleh bangsa dan negaranya, mempunyai pengetahuan dan keterampilan dasar untuk hidup dalam masyarakat dan pengetahuan untuk mengembangkan kemampuannya lebih lanjut.
- Peran guru sebagai pelajar (leamer). Seorang guru dituntut untuk selalu menambah pengetahuan dan keterampilan agar supaya pengetahuan dan keterampilan yang dirnilikinya tidak ketinggalan jaman. Pengetahuan dan keterampilan yang dikuasai tidak hanya terbatas pada pengetahuan yang berkaitan dengan pengembangan tugas profesional, tetapi juga tugas kemasyarakatan maupun tugas kemanusiaan.
- Peran guru sebagai setiawan dalam lembaga pendidikan. Seorang guru diharapkan dapat mem-bantu kawannya yang memerlukan bantuan dalam mengembangkan kemampuannya. Bantuan dapat secara langsung melalui pertemuan-pertemuan resmi maupun pertemuan insidental.
- Peranan guru sebagai komunikator pembangunan masyarakat. Seorang guru diharapkan dapat berperan aktif dalam pembangunan di segala bidang yang sedang dilakukan. Ia dapat mengem-bangkan kemampuannya pada bidang-bidang dikuasainya.
- Guru sebagai administrator. Seorang guru tidak hanya sebagai pendidik dan pengajar, tetapi juga sebagai administrator pada bidang pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu seorang guru dituntut bekerja secara administrasi teratur. Segala pelaksanaan dalam kaitannya proses belajar mengajar perlu diadministrasikan secara baik. Sebab administrasi yang dikerjakan seperti membuat rencana mengajar, mencatat hasil belajar dan sebagainya merupakan dokumen yang berharga bahwa ia telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
D. KESIMPULAN
Durasi waktu tugas guru adalah 24 jam – waktu tersebut
dapat dipahami sebagai 24 kali 45 menit jam pelajaran dan lebih ekstrim lagi,
jam tugas guru adalah 24 jam dalam sehari semalam yaitu ketika guru
merencanakan pembelajaran, melaksakanan pembelajaran, evaluasi, analisis hasil
evaluasi dan menyusun program perbaikan dan pengayaan. Sesungguhnya tanggung
jawab guru tidak hanya 24 jam pelajaran dikelas, melainkan sepanjang waktu,
masa dan emosi peserta didik.
Permasalahan yang cukup mendesak adalah mendisain guru
agar sesuai dengan amanat profesionalitas yang disebutkan oleh Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005. Untuk itu hanya ada
satu komitmen yaitu belajar dan menganalisis kembali kedudukan, fungsi, peran,
kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi profesionalitas guru, sehingga tercipta
kesadaran emosional, intelektual dan spiritual tentang keguruan tersebut.
No comments:
Post a Comment